Waspada! 4 Kasus Penipuan Travel Haji & Umroh yang Viral di Indonesia

Salam sahabat umroh jogja...

 

Halo sahabat Dewangga travel Umroh,

apakah Anda tahu bahwa saat ini banyak kasus penipuan travel umroh. Oleh sebab itu, kita wajib untuk waspada. Berikut ini Dewangga umroh travel jogja akan memberikan informasi tentang 4 kasus penipuan travel umroh dan haji yang viral di Indonesia.

 

Travel Umroh

Ibadah umroh merupakan ibadah yang diidam-idamkan oleh semua umat muslim. Melaksanakan ibadah umroh tentunya memerlukan jasa dari biro travel umroh yang akan membantu untuk melaksanakan ibadah umroh agar nyaman dan khusyu’. 

 

Travel umroh adalah perusahaan atau agen perjalanan yang mengkhususkan diri dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh ke Makkah, Arab Saudi. Mereka menyediakan paket-paket umroh yang mencakup berbagai layanan, termasuk tiket pesawat, akomodasi, transportasi, visa umroh, ziarah ke tempat-tempat suci, dan panduan selama perjalanan.

 

Agen perjalanan umroh memiliki tugas untuk memfasilitasi dan mengatur seluruh perjalanan umroh, sehingga jamaah dapat menjalani ibadah dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Memilih agen travel untuk umroh atau haji perlu kehati-hatian karena hingga saat ini telah banyak kasus penipuan dalam perjalanan umroh. Kejadian ini agen perjalanan umroh menipu jamaah dengan berbagai cara sehingga akhirnya merugikan jamaah baik secara finansial maupun dalam hal perjalanan ibadah. 

 

Di Indonesia sendiri telah banyak kasus penipuan travel umroh. Berikut ini terdapat 5 kasus terkenal penipuan travel umroh.

 

Abu Tours

Kasus penipuan travel umroh pertama adalah Abu Tours yang terjadi pada bulan maret 2018. Abu Tours didirikan oleh Abu Hamzah. Biro keberangkatan umroh ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan umroh. Kasus Abu tours yaitu tidak memberangkatkan 86.720 jamaah umrah yang berasal dari 15 provinsi. 

 

Abu Tours menggunakan modus operasi dengan menawarkan biaya umrah murah untuk menarik lebih banyak jamaah dan mengadakan promo-promo tertentu. Dalam tindakan penipuan ini, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,8 triliun. Biro keberangkatan umroh Abu Tours juga menggunakan dana hasil penipuan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli aset dan mengembangkan bisnisnya.

 

Dalam kasus tersebut Abu Tours dijerat dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Usmaniyah Hannien Tour

Kasus penipuan travel umroh kedua oleh Usmaniyah Hannien Tour. Penipuan tour ini terjadi pada bulan Mei 2018. Dalam kasus Usmaniyah Hannien Tour sebanyak 1800 jamaah dengan total kerugian mencapai 37,9 miliar. Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap dua pemimpin biro umrah dan haji, Usmaniyah Hannien Tour. 

 

Usmaniyah Hannien Tour menggunakan taktik promo umrah murah, dimana uang yang terkumpul dari pendaftar baru digunakan untuk membayar umrah pendaftar lama. Uang hasil penipuan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

First Travel

Kasus penipuan travel umroh ketiga adalah First Travel yang terjadi pada bulan Mei 2018. First travel gagal membawa kurang lebih 63 ribu jamaah umroh karena terlibat dalam aksi penipuan. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp905,33 miliar. 

 

First Travel menarik calon jamaah dengan menawarkan harga umroh murah, membentuk mitra agen, dan mempromosikannya melalui media sosial serta dengan membawa sejumlah artis. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik First Travel. Direktur Utama First Travel, Andika Surachmani, dihukum penjara selama 20 tahun, sementara istri Andika, Anniesa Hasibuan, dihukum penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

 

Solusi Balad Lumampah

Kasus penipuan travel umroh keempat ialah Solusi Balad Lumampah yang terjadi pada bulan oktober 2018. Pada kasus tersebut. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap jamaah umroh Solusi Balad Lumampah (SBL). 

 

Aom dihukum penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan mendapat pidana kurungan selama 3 bulan. Kemudian Ery Ramdani dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan mendapat pidana kurungan selama 3 bulan. 

 

Jumlah total jamaah yang mendaftar ke SBL mencapai 30.409 orang, tetapi 12.845 di antaranya tidak dapat berangkat umrah. Sebagai akibatnya, kerugian total mencapai Rp300 miliar. Uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. SBL melakukan pemberangkatan umrah dan haji plus dengan menggunakan sistem money game (ponzi) dan menawarkan harga yang tidak wajar.

 

M. Akbaruddin 

Kasus penipuan travel umroh terakhir adalah M. Akbaruddin pada oktober 2021. M Akbaruddin menjadi buronan dalam kasus penipuan terhadap 2.705 calon jamaah umroh. Modus dari kasus penipuan umroh ini melibatkan janji kepada korban-korban tersebut untuk berangkat umroh dengan biaya tambahan Rp5 juta. Pada tanggal 4 Oktober 2021, M. Akbaruddin berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menjadi perhatian publik.

 

Demikian informasi mengenai kasus penipuan travel umroh yang terjadi di Indonesia. Dari informasi yang diberikan semoga pembaca lebih berhati-hati untuk memilih biro travel umroh. 

 

Apabila Anda merencanakan berangkat umroh, pilihlah biro travel yang terpercaya seperti Dewangga umroh travel Jogja.

 

Dewangga Umroh travel Jogja telah berpengalaman dalam mengantarkan calon jamaah menuju tanah suci. Tidak perlu kawatir karena dewangga umroh travel telah memiliki izin umroh dan izin haji resmi. Dewangga travel umroh akan menjamin perjalanan menyenangkan dan kekeluargaan. 

 

Berangkat umroh? Pecayakan kepada Dewangga umroh travel jogja yang menjadi sahabat keluarga jogja, yakin umroh mabrur.