Salam sahabat umroh jogja...
Pelaksanaan ibadah haji adalah kewajiban kelima dalam Islam yang dijalankan setelah melafalkan syahadat, menjalankan shalat, memberikan zakat, dan berpuasa.
Kewajiban Islam ini harus dilakukan oleh setiap individu Muslim yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni memiliki kemampuan finansial, fisik, dan mental.
Ritual tersebut diadakan sekali dalam setahun, pada bulan Dzulhijjah, yang dikenal sebagai musim haji.
Tidak seperti haji, ibadah umrah dapat dikerjakan kapan saja sesuai keinginan, dengan waktu yang dapat ditentukan oleh individu.
Baik dalam haji maupun umrah, keduanya tidak sekadar menjalankan tanggung jawab keagamaan, melainkan juga bertanggung jawab atas nama negara asal masing-masing.
Artinya, setiap orang membawa serta martabat dan reputasi bangsanya ketika menjalankan ibadah mereka.
Jadi, apa itu dam haji umrah? Dan bagaimana prosedur pembayarannya? Temukan informasi lebih lanjut di bawah ini.
Apa itu Dam Haji/Umrah?
Dalam bahasa, "dam" merujuk pada darah. Namun, dari perspektif syariah, "dam" merujuk pada tindakan menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah manasik haji.
Dam haji merupakan hukuman atau biaya yang harus dikeluarkan ketika seseorang menjalankan ibadah haji atau umrah dan terjadi pelanggaran tertentu.
Mengacu pada buku "Tuntunan Super Lengkap Haji dan Umrah" karya Ust. A. Solihin As Suhaili (2016: 86), beberapa pelanggaran yang dimaksud meliputi:
Meskipun demikian, dam tidak harus dengan cara menyembelih hewan. Dam bisa juga berapa fidyah dalam bentuk memberi makan fakir miskin, berpuasa, hingga bersedekah.
Dalil Dam Haji
Dalil tentang dam haji umrah ini tentu saja telah diatur oleh Allah SWT.
Tepatnya dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 95 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.
Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,
menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah
atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,
supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.
Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya.
Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa"
Tata Cara Pembayaran Dam Haji
Setelah memahami makna sebenarnya dari dam haji umrah, saat ini Moms perlu memahami bagaimana langkah-langkah pembayarannya.
Di bawah ini terdapat empat jenis dam haji umrah dan prosedur pembayarannya untuk setiap jenisnya:
1. Tertib dan Taqdir
Sanksi pertama diberlakukan dengan cara menyembelih seekor kambing. Namun, jika tidak mampu, sanksi ini dapat digantikan dengan melaksanakan puasa selama 10 hari.
Dari total 10 hari puasa, sekitar 3 hari dilaksanakan selama periode ibadah haji, sementara 7 hari sisanya dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.
Apabila ada kendala kesehatan yang mencegah seseorang untuk menjalani puasa, alternatifnya adalah membayar 1 mud per hari.
Nilai 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter. Jika merasa bingung, Moms dapat menggantinya dengan biaya yang setara dengan makanan pokok yang biasanya dikonsumsi.
Sanksi dam haji umrah yang pertama dikenakan kepada para jamaah haji yang melakukan pelanggaran ringan. Beberapa jenis pelanggaran tersebut meliputi:
2. Tertib dan Ta’dil
Sanksi kedua dikenakan ketika pasangan suami istri melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.
Aturan yang sama berlaku untuk pasangan suami istri yang berhubungan intim sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah umrah.
.
Dalam situasi keterbatasan dana, sanksi dapat dijalani dengan berpuasa sejumlah nilai "mud" dari makanan yang dibeli, dikalikan dengan harga seekor unta.
Pembayaran sanksi harus segera dilakukan sejak pelanggaran terjadi dan harus diselesaikan sebelum ibadah yang tersisa dilakukan.
Tidak mematuhi hal ini akan mengharuskan seseorang mengulang seluruh rangkaian ibadah, karena dianggap tidak sah.
Bagi seseorang yang memiliki hambatan tertentu dan gagal menyelesaikan ibadah haji, sanksi meliputi penyembelihan seekor kambing dan pemotongan rambut.
Jika tidak memungkinkan, alternatifnya adalah memberi makan fakir miskin dengan nilai yang setara dengan harga seekor kambing.
Jika biaya masih terlalu tinggi, dapat diganti dengan berpuasa sejumlah nilai "mud" yang setara dengan harga seekor kambing.
Sanksi ini bersifat fleksibel, bisa dilaksanakan di tempat atau setelah kembali ke kampung halaman.
3. Takhyir dan Ta’dil
Sanksi dam haji umrah berikutnya diberlakukan ketika seseorang membunuh binatang buruan saat berada di Tanah Haram, atau membunuh binatang halal setelah memasuki keadaan ihram.
Sanksi serupa juga dikenakan pada seseorang yang berstatus muhrim dan melakukan pembalakan atau pemusnahan tanaman di Tanah Haram Mekah, kecuali jika pohon tersebut sudah kering atau mati.
Individu yang terlibat dalam tindakan perkosaan, ciuman, atau hubungan intim setelah tahallul awal, termasuk dalam kategori pelanggaran keempat.
Dalam hal ini, sanksi yang dikenakan adalah melalui penyembelihan seekor unta, melakukan sedekah dengan nilai setara seekor unta, atau menjalani puasa sejumlah "mud" yang setara dengan harga seekor unta.