Apa Saja Larangan Ihram Haji dan Umroh Menurut Hadits?

Salam sahabat umroh jogja...

 

Menyongsong perjalanan spiritual haji dan umroh, setiap muslim yang memasuki tahap ihram akan menemui serangkaian aturan ketat yang mengatur perilaku mereka. 

 

Dalam kumpulan hadits, terdapat pedoman yang jelas dan rinci tentang larangan-larangan yang harus dihindari oleh para jamaah saat berada dalam keadaan ihram. 

 

Dari menjaga sikap hingga makanan yang dikonsumsi, larangan-larangan ini memainkan peran sentral dalam menjaga kesucian dan kesalehan selama pelaksanaan ibadah suci ini.

 

Perintah melaksanakan haji dan umrah termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman,


وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰ

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."


Kemudian, dalam surah Al Baqarah ayat 158 Allah SWT juga berfirman,

 

۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ ١٥٨

 

Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui."

 


Tahapan Berihram

 

Memasuki tahap berihram menjadi tanda dimulainya perjalanan ibadah haji dan umroh bagi komunitas Muslim. Saat dalam tahap ini, para jamaah diwajibkan untuk mematuhi larangan-larangan ihram agar tidak dikenai sanksi dam atau denda.

 

Merujuk pada karya "Tuntunan Manasik Haji dan Umroh" yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, istilah "ihram" berasal dari kata "al-ihram" yang secara harfiah mengartikan "mengharamkan". 

 

Dalam konteks istilah, ihram merujuk pada kondisi di mana seseorang telah berniat untuk menjalankan ibadah haji, dan dengan demikian, ia mengharamkan beberapa hal selama periode ini. 

 

Ihram sendiri merupakan salah satu rukun utama dalam pelaksanaan haji dan umroh yang wajib dilakukan oleh para jamaah. 

Sesuai dengan panduan dari Kementerian Agama, ihram bisa dimulai di miqat, yaitu titik atau batas tertentu di mana para jamaah memulai mengenakan pakaian ihram dan menyampaikan niat. Periode ihram dimulai pada 1 Syawal dan berlangsung hingga batas tanggal 10 Dzulhijjah.

 

 

Larangan Haji dan Umrah


Dalam garis besar, terdapat tiga tipe larangan dalam pelaksanaan haji dan umrah. Dalam kutipan dari buku "Panduan Doa-Dzikir Haji & Umrah" yang ditulis oleh Deden Hafid Usman dan rekan-rekannya, ketiga larangan tersebut mencakup larangan yang mengakibatkan batalnya haji dan umrah, larangan yang tidak membatalkan haji dan umrah tetapi memerlukan pembayaran dam (denda), serta larangan yang tidak membatalkan haji dan umrah namun mengurangi pahala dari keduanya.

 

Larangan ihram khusus laki-laki:

  • Memakai kain yang dibentuk menjadi pakaian, seperti baju dan celana.
  • Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi bagian mata kaki dan tumit.
  • Memakai aksesoris penutup kepala, misalnya sorban, peci, atau topi.

 

Larangan ihram khusus perempuan:

  • Memakai kain penutup wajah seperti cadar.
  • Memakai sarung tangan atau sesuatu yang menutup telapak tangan.
  • Larangan Ihram bagi Laki-laki dan Perempuan
  • Memakai parfum dan wewangian, baik di baju maupun badan.
  • Memotong rambut dan mencukur bulu badan.
  • Berburu atau menganiaya binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang buas yang dapat mengancam nyawa.
  • Menikah atau melamar perempuan untuk dinikahi.
  • Mengucap kata-kata kotor, marah, menggunjing, berdebat, dan bertengkar.
  • Bermesraan atau melakukan hubungan badan untuk suami dan istri.

 

 

Denda Melanggar Larangan Ihram

 

Merujuk pada buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umroh" yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, larangan ihram mengacu pada tindakan yang dilarang saat seseorang sedang dalam keadaan berihram. Ketika melanggar larangan tersebut, jemaah akan dikenai sanksi berupa dam kafarat. Berikut adalah daftar lengkap pelanggaran larangan ihram beserta besaran sanksinya.

 

1. Pelanggaran Ihram Ringan

Larangan ihram yang termasuk dalam kategori ringan adalah mengenakan pakaian (termasuk pakaian, celana, cadar, sarung tangan, dan kaus kaki), menggunakan wewangian, mencukur rambut atau mencabut bulu, serta memotong kuku.

Untuk mengganti pelanggaran ini, jemaah memiliki opsi untuk memilih sanksi, yakni menyembelih seekor kambing atau membayar fidyah dengan memberi makan enam orang miskin, masing-masing dengan porsi setengah sha. Apabila tidak mampu melakukannya, jemaah juga bisa menebusnya dengan menjalani puasa selama tiga hari.

 

2. Membunuh Binatang

Tindakan membunuh binatang termasuk dalam daftar larangan ihram. Bahkan, larangan ini dijelaskan dalam Alquran, khususnya dalam Surat Al Maidah ayat 95.

“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berada dalam keadaan ihram. Barang siapa yang dengan sengaja membunuhnya, maka dia harus mengganti dengan binatang ternak yang setara dengan nilai binatang buruan yang dibunuh.”

Namun, dalam kasus di mana jemaah tidak mampu memenuhi pembayaran sesuai dengan aturan tersebut, ada alternatif yaitu dengan berpuasa. Hitungannya adalah 1 hari berpuasa setara dengan konsumsi makanan sebanyak 1 mud (setara dengan ¾ beras).

 

3. Bercumbu dan Berhubungan Badan

Melakukan hubungan intim antara suami dan istri merupakan salah satu pelanggaran ihram yang paling serius. Jika tindakan ini terjadi sebelum tahallul awal pertama, maka haji yang sedang dijalankan akan dinyatakan batal atau tidak sah.

Meskipun demikian, jemaah harus melanjutkan proses haji hingga selesai sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Apabila hubungan intim terjadi sebelum melempar jumrah 'Aqabah dan sebelum tawaf Ifadah, meskipun haji tidak menjadi batal, tetap akan membawa dosa.

 

Bagi pasangan suami istri yang terlibat dalam hubungan intim saat berada dalam keadaan berihram, mereka dapat menebusnya dengan cara menyembelih seekor unta. Namun, jika ini tidak memungkinkan, pilihan lain adalah dengan menyembelih seekor sapi atau tujuh ekor kambing.

 

Apabila menyembelih tujuh ekor kambing dirasa masih terlalu berat, jemaah memiliki alternatif untuk memberi makan fakir miskin dengan nilai yang setara dengan seekor unta.

 

Jika pilihan tersebut juga tidak memungkinkan akibat kendala finansial, maka jemaah masih dapat membayar dam dengan berpuasa. Hitungannya adalah 1 mud/0.7 liter makanan yang dibeli, setara dengan 1 hari puasa, dan besarnya harga setara seekor unta.