Salam sahabat umroh jogja...
Para jamaah yang sedang menjalankan ibadah haji atau umroh dan yang pernah menginjakkan kaki di Tanah Suci pasti familiar dengan istilah "Miqat" saat mereka bersiap melaksanakan rangkaian ibadah.
Dalam proses pelaksanaan haji dan umroh, Miqat merupakan salah satu tahapan pertama yang wajib dilakukan sebelum para jamaah memasuki Masjidil Haram untuk memulai rangkaian ibadah.
Miqat berfungsi sebagai titik patokan untuk memulai mengenakan pakaian ihram dan mengucapkan niat ihram untuk memulai ibadah haji atau umroh.
Rasulullah SAW telah menetapkan empat lokasi batas tempat Miqat bagi pelaksanaan ibadah haji dan umroh. Di mana sajakah keempat lokasi Miqat tersebut? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini!
Pengertian Miqat
Miqat merupakan titik awal pelaksanaan ibadah haji dan umroh yang ditentukan baik dalam bentuk tempat maupun waktu, dan ditetapkan oleh Rasulullah Saw sebagai titik masuk resmi.
Jemaah haji yang telah mencapai miqat akan melanjutkan perjalanan menuju Baitullah, setelah itu berlaku sejumlah larangan yang berkaitan dengan berpakaian ihram.
Dalam prosedur pelaksanaan ibadah haji, terdapat dua jenis Miqat yang perlu dipahami, yaitu Miqat Makani dan Miqat Zamani.
1. Miqat Zamani
Miqat zamani merujuk pada periode waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan ibadah haji, dimulai dari tanggal 1 Syawal hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Miqat zamani berperan sebagai pedoman waktu bagi pelaksanaan haji. Sementara itu, miqat zamani untuk ibadah umroh dapat dilakukan sepanjang tahun tanpa ada batasan waktu tertentu.
2. Miqat Makani
Miqat yang berikutnya adalah miqat makani, yaitu titik batas tempat di mana seseorang memulai ihram untuk haji atau umroh. Miqat makani juga dapat diartikan sebagai titik patokan di mana para jemaah haji harus mengucapkan niat haji atau umroh.
Para jemaah haji diwajibkan menjalani miqat makani di lokasi yang telah ditetapkan, kemudian mengenakan pakaian ihram, melaksanakan sholat sunnah 2 rakaat di tempat miqat, mengucapkan niat, dan akhirnya berangkat menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf di Ka'bah dan sa'i.
Hadits Penetapan Miqat
Terdapat empat miqat yang ditetapkan Rasulullah Saw. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yang artinya:
"Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menentukan miqat penduduk Madinah, Dzulhulaifah, untuk penduduk Syam, Al-Juhfah, untuk penduduk Najad, Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, Yalamlam. Beliau bersabda, ‘Tempat-tempat ini berlaku bagi mereka dan bagi orang yang datang lewat tempat tersebut, meskipun bukan penduduknya. Bagi orang yang ingin melakuan haji dan umroh. Dan barangsiapa yang (tinggal) sebelum miqat, maka (ihramnya) dimulai dari keluarganya (rumahnya). Bahkan termasuk penduduk Mekkah, memulai (ihram haji) dari Mekkah." (HR. Bukhari, 1524 dan Muslim, 1181)
Selanjutnya, terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, juga berkata:
"Ketika kedua kota ditaklukkan, mereka mendatangi Umar dan berkata, ‘Wahai Amirul mukminin. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan (miqat) bagi penduduk Najed, yaitu Qarnul Manazil. Tempat itu jauh dari jalur yang kami lalui. Kalau kita ingin menuju Qarn (Qarnul Manazil) akan membuat kami sangat kepayahan.' Umar berkata, ‘Perhatikanlah tempat yang segaris dengannya di jalur kalian. Akhirnya beliau menetapkan Dzatu Irqin (sebagai miqat)." (HR. Bukhari, no. 1531)
Apabila jamaah tidak melewati miqat yang sudah dijelaskan pada hadis tersebut, maka diperbolehkan bagi mereka untuk berihram di mana saja yang dikehendakinya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW:
"Maka barangsiapa yang melewati bukan itu (tidak melalui miqat yang telah ditentukan), maka ihram dari mana saja ia berkehendak."
Lokasi-lokasi Miqat
Terdapat titik miqat yang berfungsi sebagai titik awal pelaksanaan ibadah haji dan umroh, yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw.
Pemilihan miqat makani ini disesuaikan dengan asal daerah para jamaah. Hal ini juga berlaku bagi jamaah-jamaah dari Indonesia. Ada sejumlah lokasi miqat yang biasanya digunakan oleh para jamaah haji atau umrah yang berasal dari Indonesia.
1. Zulhulaifah atau Bir ali
Masjid Bir Ali atau Zulhulaifah adalah titik miqat makani bagi penduduk Madinah dan para pelancong yang melintasinya.
Bagi jamaah haji yang berasal dari Indonesia dan melakukan perjalanan dari Jeddah menuju Madinah, serta dari Madinah menuju Mekah, tempat ini juga menjadi tempat di mana mereka mengenakan pakaian ihram untuk memulai ibadah haji atau umroh.
2. Rabigh sebelum Juhfah
Titik miqat makani kedua adalah Juhfah, terletak sekitar 183 kilometer di arah barat laut Kota Mekah. Tempat ini biasanya menjadi pilihan miqat bagi para jemaah yang berasal dari negara-negara seperti Suriah, Yordania, Mesir, dan Lebanon.
Namun, karena Juhfah kini telah menjadi desa yang ditinggalkan, akhirnya Rabigh yang terletak sebelum Juhfah menjadi alternatif tempat miqat bagi penduduk dari wilayah Suriah dan sekitarnya.
3. Qarnul Manazil atau As Sail
Titik awal pelaksanaan ibadah haji dan umroh ditandai oleh Qarnul Manazil, yang sekarang lebih dikenal dengan nama As-Sail.
As-Sail terletak di dekat wilayah pegunungan Thaif, sekitar 94 kilometer di sebelah timur Kota Mekah. Tempat ini menjadi tempat miqat bagi para jamaah yang berasal dari Najed dan Dubai, juga bagi mereka yang datang dari arah timur Kota Mekah untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh.
4. Ya lam Lam
Langkah berikutnya dalam menentukan titik awal pelaksanaan ibadah haji dan umroh adalah Yalamlam, yang terletak sekitar 92 kilometer di arah tenggara dari Kota Mekah.
Miqat ini dijadikan sebagai tempat miqat bagi para jamaah yang berasal dari Yaman, serta mereka yang mengikuti rute yang sama, termasuk jamaah dari negara-negara seperti India, China, Jepang, dan Pakistan.
Tidak jarang, jamaah haji Indonesia memilih untuk mengambil miqat di dalam pesawat ketika mereka sudah mendekati wilayah Yalamlam.
Apabila memilih untuk mengambil miqat di dalam pesawat, disarankan bagi jamaah haji untuk segera mengenakan pakaian ihram, mengucapkan niat haji atau umroh dalam hati, dan mengucapkan niat tersebut dengan lisan.
5. Dzatu Irqin
Miqat berikutnya adalah Zatu Irqin, terletak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Kota Mekah. Tempat ini umumnya dijadikan titik miqat oleh para jamaah haji dan umroh dari Iran dan Irak, serta mereka yang mengikuti rute yang serupa.